Kunjungan Kerja di Kebumen, Mendikdasmen: Guru ASN Diberi Lampu Hijau Mengajar di Sekolah Swasta
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Ming, 20 Apr 2025
- visibility 21.591
- comment 0 komentar

Foto bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti di kediaman Bupati Lilis Nuryani. (Foto: Dok Humas Pemkab Kebumen)
Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta.
“Terkait keluhan itu, dibolehkan. Permendikdasmen sudah terbit dan itu menjadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” tegas Abdul Mu’ti.
Peraturan Mendikdasmen
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kepala daerah punya kewenangan melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dan saya kira setelah ini nanti bisa dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Abdul Mu’ti meyakini bahwa kepala daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi dan kebutuhan pendidikan di wilayah masing-masing, sehingga kebijakan redistribusi guru dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.














Saat ini belum ada komentar