KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Menanggapi adanya salah seorang kepala desa yang nyaleg pada Pemilu 2024, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta siapapun kepala desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk kades dan perangkatnya” ujar bupati usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin 22 Mei 2023.
Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kebumen Resmi Dibuka, Ini Tanggalnya
Menurut bupati, kepala desa harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.
“Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu kepala desa harus mengundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi. Karena Kades ini diangkat berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri,” terang bupati.