Waris
Waris dan Hibah Tanah dan/atau Bangunan, Tak Selalu Terutang Pajak
- calendar_month Rab, 21 Okt 2026
- visibility 151
- 0Komentar
Kasih sayang orang tua kepada anak dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui pemberian atau pengalihan tanah dan/atau bangunan, baik melalui waris maupun hibah. Namun, apakah pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui waris dan hibah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)? Waris dan hibah memiliki perbedaan dari segi waktu pemberiannya. Waris terjadi ketika hak atas harta beralih […]






