Rp700 Juta Uang Pajak Bumi dan Bangunan Disalahgunakan, BPKPD dan Kejari Turun Tangan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 9 Agu 2023
- visibility 2.299
- comment 0 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen bersama Kepala BPKPD Kebumen. (Foto: Dok Humas Pemkab Kebumen)
Adapun total uang PBB yang dipakai oleh petugas pemungut PBB sejumlah Rp428 juta tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kebumen. Juga Rp128 juta aset desa yang belum dibayarkan PBB-nya, lalu ada wajib pajak di masyarakat yang menunggak pajak sebesar Rp100 juta lebih.
“Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerjasamakan dengan kejaksaan ini,” terangnya.
Baca juga: Lima Warga Peroleh Hadiah Motor Karena Bayar PBB Tepat Waktu
Menyarankan Lewat Online
Aden mengakui di masyarakat pedesaan banyak yang masih mempercayakan penarikan pajak kepada petugas pajak. Hanya saja, tidak semua amanah. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia meminta lebih baik PBB dibayar secara online.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar menyatakan, siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pasal pidana. Karena uang tersebut adalah uang negara yang harus dikembalikan kepada kas negara.








Saat ini belum ada komentar