
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sebuah ironi mewarnai peringatan Hari Kartini di Kabupaten Kebumen. Alih-alih merayakan semangat emansipasi wanita, dua pria justru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya terjadi pada Senin 21 April 2025 petang, sekitar pukul 18.20 WIB, di tepi perlintasan rel kereta api Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.
Yang lebih mengejutkan, salah satu dari dua tersangka yang berinisial SH (43) ternyata merupakan seorang perangkat desa aktif di Kecamatan Karanggayam. Ia ditangkap bersama rekannya, TK (27), warga Desa Logandu, Kecamatan Karanggayam, saat diduga hendak mengkonsumsi barang haram tersebut.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dalam konferensi pers yang digelar Rabu 30 April 2025 mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” jelas Kompol Faris.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket hemat berisi serbuk putih yang diduga kuat sabu, dua unit telepon genggam pintar, serta satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh kedua tersangka.
Pengakuan yang lebih mencengangkan adalah bahwa TK dan SH ternyata telah membuat janji khusus untuk menggunakan sabu tepat di Hari Kartini. Momen yang seharusnya menjadi pengingat akan perjuangan kaum wanita untuk meraih kesetaraan dan kemajuan bangsa ini justru ternoda oleh tindakan tidak terpuji keduanya.
Terlebih, status SH sebagai perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat menambah keprihatinan mendalam atas kasus ini.
Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami siap bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” pungkas Kompol Faris.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.