KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen total menyediakan anggaran sebesar Rp 9 miliar dari APBD Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2020. Anggaran tersebut dialokasikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPKB dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkimlh) Kebumen.
“Untuk penyediaan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19), Pemkab Kebumen terlebih dahulu merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Kebumen TA 2020, ujar Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Afifah Indrawati seperti dikutip dari krjogja.com.
Afifah menjelaskan bahwa ada dua dasar hukum revisi APBD 2020 Kebumen. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun Permendagri bernomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sedangkan PMK Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19,” ujar Afifah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kebumen, dokter Budi Satrio mengatakan bahwa penyediaan anggaran dilakukan dengan pergeseran sejumlah pos anggaran. Di lingkungan Dinkes Kebumen antara lain menggeser beberapa proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat pembantu (Pustu) senilai Rp 1,8 miliar.
“Sedangkan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Dr Soedirman Kebumen dilakukan pergeseran anggaran senilai Rp 1 miliar,” jelas Budi Satrio.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Ahmad Ujang Sugiono menyatakan bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pergeseran anggaran itu ditekankan dari pos yang tidak prioritas. Adapun sasarannya pada tiga poin; pertama mengenai penguatan bidang kesehatan dalam penanganan virus corona.
Kedua, relokasi anggaran diperuntukan berupa bantuan sosial dari pemerintah untuk rakyat, dengan harapan bantuan ini mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Ketiga, relokasi anggaran dapat digunakan untuk memberikan insentif atau kemudahan bagi para pelaku usaha agar menekan kemungkinan terjadi PHK ketika menghadapi persoalan virus corona.
“Mencermati hal tersebut, pergeseran anggaran bisa dilakukan dari pos perjalanan dinas serta kegiatan yang melibatkan banyak orang. Mengingat, antisipasi penyebaran virus Corona itu dianjurkan tidak bepergian serta membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang. Sehingga jika anggarannya digeser untuk penanganan Corona menjadi lebih bermanfaat,” tandasnya. (ndo)
News & Inspiring