KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Lagi-lagi kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kebumen. Diduga kecanduan nonton film bokep Jepang, dua pemuda asal Kecamatan Padureso setubuhi temannya yang masih di bawah umur.
Persetubuhan diduga dilakukan oleh NA dan JA kepada Kencur (15) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Poncowarno, Kebumen. Kencur digilir oleh dua temannya di rumah orang tua tersangka NA, Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 18.00 wib saat sepi.
“Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat 18 September 2020.
Sering Nonton Film Bokep Jepang
Berdasarkan pengakuan tersangka NA, dia tertarik dengan korban karena tidak bisa menahan hasratnya akibat sering menonton film dewasa.
“Iya Pak, saya sering nonton film bokep Jepang,” ungkap tersangka NA.
Adapun persetubuhan terlarang itu terbongkar setelah orang tua curiga. Pasalnya, putrinya tidak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian kuda kepang. Saat sampai di rumah, anaknya bercerita telah dilecehkan oleh para tersangka. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.
Kapolres Minta Awasi Pergaulan Anak
Dari laporan itu, Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan, Kecamatan Poncowarno.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Maraknya kasus persetubuhan di bawah umur di Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. (win)