
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan resmi ini disampaikan oleh Pegiat Anti Korupsi Kebumen pada Jumat 28 Februari 2025.
Wachid Pranoto (42), perwakilan Pegiat Anti Korupsi Kebumen, menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemdes Jladri, serta dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa.
“Kami melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan PBB, pengadaan barang dan jasa, BumDes, serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Wachid usai menyampaikan laporan di Kejari Kebumen.
Wachid menyoroti dugaan kelalaian Kepala Desa Jladri, Marno, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang berujung pada dugaan penyalahgunaan dana PBB tahun 2017-2019. Akibatnya, Pemdes Jladri diduga melakukan pinjaman dana sebesar Rp66 juta dari pihak ketiga.
“Pemdes Jladri, melalui Sekdes Mujiono dan Kasi Kesra Sulung Kurniawan, meminjam Rp66 juta dari Slamet Daryono, Direktur CV Karya Lestari,” ungkap Wachid, merujuk pada surat perjanjian utang.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Jladri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2024.
“Laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum yang menyalahgunakan dana masyarakat, seperti dana desa, dana alokasi desa, dan dana negara lainnya,” tegas Wachid.
Pegiat Anti Korupsi Kebumen berharap Kejari Kebumen dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Desa Jladri.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.